Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A. 6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda