Koreksi Pasal 9
PP Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN atau APBD.
(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen).
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
