Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5699), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: