Koreksi Pasal 19
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
