Koreksi Pasal I
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5699), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
