Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang usaha kawasan Industri di Propinsi Lampung, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perseroan Terbatas.
(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antar Negara Republik INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan PT. Lampung Sentosa Industrial Estate.
(3) Untuk pertama kali, komposisi kepemilikan modal saham Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Pemerintah Pusat : 20, 36%;
b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung : 4,64%; dan
c. Swasta : 75%