Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 72 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas berjumlah Rp. 1.762.087.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). (2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda