Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 72 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri dalam arti seluas-luasnya.
Koreksi Anda