Pasal 1
(1) Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dipindahkan tempat kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Pematang Raya;
b. Desa Sondiraya;
c. Desa Bah Hapalraya;
d. Desa Merekraya;
e. Desa Daligraya;
f. Desa Rayabayu;
g. Desa Rayausang;
h. Desa Dolokhuluan.