Koreksi Pasal 2
PP Nomor 70 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan Raya mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Silau Kahean, Kecamatan Raya Kahean Daerah Kabupaten Simalungun dan Daerah Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Panei Daerah Kabupaten Simalungun;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Panei dan Kecamatan Dolok Pardamean Daerah Kebupaten Simalungun;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolok Silau Daerah Kabupaten Simalungun.
(2) Batas wilayah Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
