Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 70 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun dipindahkan tempat kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun. (2) Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun. (3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Kelurahan Pematang Raya; b. Desa Sondiraya; c. Desa Bah Hapalraya; d. Desa Merekraya; e. Desa Daligraya; f. Desa Rayabayu; g. Desa Rayausang; h. Desa Dolokhuluan.
Koreksi Anda