Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).