Koreksi Pasal 1
PP Nomor 69 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
