Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 69 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda