Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyiaran;
b. jasa pendidikan dan pelatihan;
c. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
d. jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. jasa digitalisasi penyiaran;
f. jasa produksi program; dan
g. royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.