Koreksi Pasal 2
PP Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara siaran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
