Koreksi Pasal 4
PP Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a. jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4) Biaya:
a. akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
b. konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
