Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
Pasal 2 . . .
PP Nomor 66 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.