Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda