Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 66 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral.
Koreksi Anda