Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4675) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: