Koreksi Pasal 5
PP Nomor 62 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 1-2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
