Koreksi Pasal 4A
PP Nomor 62 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 1-2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
