Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial meliputi penerimaan :
a. Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung;
b. Biaya Permohonan Izin; dan
c. Jasa Sewa Gedung dan/atau fasilitas.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.