Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Koreksi Anda