Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.
2. Pelapor adalah setiap orang yang:
a. karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG; atau
b. secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
3. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
4. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
6. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2003.