Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya berkaitan dengan perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA tersendiri.
Koreksi Anda