Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait.
Koreksi Anda