Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2 . . .