Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 53 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT WIJAYA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda