Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT WIJAYA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) sehingga kepemilikan negara paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda