Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Pagelaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Pagelaran;
b. Desa Banjarejo;
c. Desa Brongkal;
d. Desa Kanigoro;
e. Desa Kademangan;
f. Desa Sidorejo;
g. Desa Suwaru;
h. Desa Clumprit;
i. Desa Karangsuko;
j. Desa Balearjo;
(2) Wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gondanglegi.
(3) Dengan ...
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pagelaran, maka wilayah Kecamatan Gondanglegi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagelaran.