Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Pasrujambe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah : a. Desa Pasrujambe; b. Desa Jambekumbu; c. Desa ... c. Desa Sukorejo; d. Desa Jambearum; e. Desa Pagowan; f. Desa Krtosari; g. Desa Karanganom; (2) Wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Senduro. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pasrujambe, maka wilayah Kecamatan Senduro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasrujambe.
Koreksi Anda