Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Selopuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah : a. Desa Selopuro; b. Desa Ploso; c. Desa Tegalrejo; d. Desa Mandesan; e. Desa Jatitengah; f. Desa Jambewangi; g. Desa Popoh; h. Desa Mronjo. (2) Wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlingi. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Selopuro, maka wilayah Kecamatan Mlingi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selopuro. Pasal 6 …
Koreksi Anda