Pasal 1
(1) Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas.
(2) Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pringapus;
b. Desa Klepu;
c. Desa Derekan;
d. Desa Penawangan;
e. Desa Pringsari;
f. Desa Jatirunggo;
g. Desa Wonorejo;
h. Desa Wonoyoso;
i. Desa Candirejo;
(3) Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas;
(4) Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).