Koreksi Pasal 7
PP Nomor 48 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
