Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 48 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas. (2) Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah: a. Desa Pringapus; b. Desa Klepu; c. Desa Derekan; d. Desa Penawangan; e. Desa Pringsari; f. Desa Jatirunggo; g. Desa Wonorejo; h. Desa Wonoyoso; i. Desa Candirejo; (3) Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas; (4) Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda