Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
meliputi penerimaan dari:
a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
f. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.