Koreksi Pasal 7
PP Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
