Koreksi Pasal 1
PP Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
meliputi penerimaan dari:
a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
f. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
