Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Sertifikasi;
c. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
d. Jasa Inspeksi Teknis;
e. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
f. Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan Penguji Mutu Barang;
g. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
h. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
i. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
j. Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
l. Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi;
m. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar Perusahaan;
n. Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
o. Denda Administratif atas pelanggaran tidak mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
p. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
q. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; dan
r. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.