Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda