Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; b. Jasa Sertifikasi; c. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil; d. Jasa Inspeksi Teknis; e. Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu; f. Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan Penguji Mutu Barang; g. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh; h. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; i. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal; j. Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; k. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi; l. Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi; m. Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar Perusahaan; n. Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; o. Denda Administratif atas pelanggaran tidak mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba; p. Denda Administratif atas pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi; q. Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; dan r. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda