Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g. Penerbitan Izin Lingkungan;
h. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;
k. Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atau
2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
dan
l. Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.