Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda