Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
