Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.