Koreksi Pasal 2
PP Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan peraturan perundang- di bidang Perseroan Terbatas, undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan l,ainnya.
Koreksi Anda
