Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 197l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara oGaruda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).