Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DAI.AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 197l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara oGaruda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda